AUTOGAYA

Informasi Tentang Berita Terbaru, Spesifikasi, Modifikasi, Tips trik, Kelebihan kekurangan, Harga Baru Bekas Mobil dan motor

Mitsubishi Triton Terbaru Akhirnya Mengaspal di Indonesia

Autogaya. Blog yang membahas tentang otomotif, apabila ada kata-kata salah mohon maaf. kami akan mencoba memberikan informasi tentang berita otomotif, Spesifikasi Harga  dan kelebihan dan kekurangan.

PT Krama Yudha Tiga Berlian Motors (KTB) meluncurkan Mitsubishi Triton terbaru di Indonesia (10/8). Pikap yang pertama hadir di Indonesia tahun 2002 ini menjalani sejumlah ubahan di eksterior dan interior

Triton dibekali bumper depan-belakang, grill, dan lampu depan-belakang desain baru. Ia juga menggunakan pelek 16 inci dengan motif baru.

Interior Mitsubishi Triton juga berubah. Kelir hitam mendominasi kabin. Layout dasbor dan panel instrumen terlihat lebih modern. Oh ya, kini untuk memilih sistem penggerak menggunakan sebuah kenop putar yang disebut Easy Select 4WD Dual Mode.

Untuk mesin masih mengandalkan 4D56 2.500 cc DI-D Common-rail turbodiesel yang serupa dipakai di Pajero Sport Hi-Power. Dapur pacu ini mampu menghasilkan tenaga 178 dk/4.000 rpm dengan torsi puncak 400 Nm.

Mitsubishi Triton hadir dengan 5 varian. Mereka adalah Exceed Double Cabin (AT dan MT), GLS 4x4 Double Cabin MT, HDX Double Cabin MT, dan HDX 4x4 Single Cabin MT.

Harga Mitsubishi Triton termurah adalah Rp 289 juta (HDX Single Cabin) sedang tipe termahal (Exceed AT) Rp 403 juta. Berikut harga Mitsubishi Triton terbaru di Jabodetabek (on the road):

    Exceed A/T Double Cabin    Rp403.000.000
    Exceed M/T Double Cabin    Rp389.000.000
    GLS Double Cabin    Rp368.500.000
    HDX Double Cabin    Rp345.000.000
    HDX Single Cabin    Rp289.000.000

Demikianlah informasi yang saya berikan semoga bermanfaat dan apabila berkenan mohon share kepada teman-teman anda terima kasih.

Baca juga :

Mobil Keluarga Paling Irit
Toyota Avanza Vs Daihatsu Xenia

Tag: Berita Otomotif meliputi Review, Spesifikasi, harga, kelebihan, kekurangan Mobil dan Motor

Back To Top