AUTOGAYA

Informasi Tentang Berita Terbaru, Spesifikasi, Modifikasi, Tips trik, Kelebihan kekurangan, Harga Baru Bekas Mobil dan motor

Prosedur Pemeriksaan Kendaraan Bermotor (Razia RanMor)

Razia Polisi di Jalanan merupakan salah satu Tugas Polisi dari Atasannya. Sepeda Motor denga kelengkapan surat-surat memang diwajibkan, karena hal tersebut sebagai bukti pemilik, akan tetapi tidak hanya itu saja. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor ini mempunyai fungsi dobel, yang dimana sebagai bukti pemilik dan bukti pembayaran pajak.

Dalam beberapa kasus yang terjadi, banyak pengguna jalan yang tidak mempunyai STNK dan SIM. oleh sebab itu pihak Polisi melakukan Razia bukti kepemilikan tersebut. Tujuannya adalah untuk menghindari terjadinya penggunaan Sepeda Motor bodong, dikhawatirkan Motor Bodong tersebut merupakan hasil pencurian.

Prosedur Pemeriksaan Kendaraan Bermotor (Razia RanMor)



Prosedur Razia Kendaraan Bermotor oleh Polisi


Razia kendaraan Bermotor ternyata ada prosedurnya, karena sang Admin baru tau juga jadi langsung diposting di sini sapa tau bermanfaat. Oke lalu bagaimanakah Prosedur Razia Kendaraan Bermotor yang benar? Inilah jawabannya.

Ketika saya sedang bermain Facebook, secara tidak sengaja menemukan FB milik Divisi Humas Polri yang berbunyi begini:

INFO PROSEDUR PEMERIKSAAN ATAU RAZIA KENDARAAN BERMOTOR


"""   Bagaimana sebenarnya aturan mengenai pemeriksaan atau yang sering disebut razia kendaraan bermotor di jalan? Pemeriksaan kendaraan diatur dalam PP No 42 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan.

Definisi pemeriksaan, menurut Pasal 1 angka 2 PP 42/1993, adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh pemeriksa terhadap pengemudi dan kendaraan bermotor mengenai pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan serta pemenuhan kelengkapan persyaratan administratif.

Dalam Pasal 2 disebutkan, pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dapat dilakukan oleh Polisi Negara Republik Indonesia (Polri) dan Pegawai Negeri Sipil yang memiliki kualifikasi tertentu di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.

Petugas yang melakukan pemeriksaan atau razia kendaraan bermotor di jalan harus dilengkapi surat penugasan yang dikeluarkan oleh Kepala KePolisian Negara Republik Indonesia untuk pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas Polisi Negara Republik Indonesia dan menteri untuk pemeriksaan yang dilakukan oleh pemeriksa Pegawai Negeri Sipil.

Dalam surat perintah tugas tersebut, sebagaimana yang termuat dalam pasal 14, harus pula memuat beberapa hal sebagai berikut:
a. Alasan dan jenis pemeriksaan.
b. Waktu pemeriksaan.
c. Tempat pemeriksaan.
d. Penanggung jawab dalam pemeriksaan.
e. Daftar petugas pemeriksa.
f. Daftar pejabat penyidik yang ditugaskan selama dalam pemeriksaan.

Dalam PP tersebut juga mensyaratkan semua petugas yang melakukan razia wajib menggunakan pakaian seragam dan atribut yang jelas. Seperti tanda- tanda khusus sebagai petugas pemeriksa dan perlengkapan pemeriksaan. Untuk razia yang dilakukan oleh Polisi, maka petugas harus menggunakan seragam dan atribut yang ditetapkan.

Kemudian, sebagaimana yang tercantum dalam pasal 15 ayat 1 sampai 3, disebutkan bahwa pada tempat pemeriksaan wajib dilengkapi dengan tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan kendaraan bermotor. Tanda dimaksud harus ditempatkan pada jarak sekurang-kurangnya 100 meter sebelum tempat pemeriksaan.

Khusus untuk pemeriksaan yang dilakukan pada malam hari, selain harus dilengkapi tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan, petugas juga diwajibkan untuk memasang lampu isyarat bercahaya kuning terang.    """

Nah Loh,,,,   setelah membaca info tersebut, apa yang terlintas dipikiran Anda?

Sekian dari Saya, semoga bermanfaat dan jangan lupa baca juga Tips Menghadapi Razia Polisi di Jalan dan  Peraturan Undang-Undang Tentang Modifikasi Motor.

Tag: Berita Otomotif meliputi Review, Spesifikasi, harga, kelebihan, kekurangan Mobil dan Motor

Back To Top